Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok Tiram

By Administrator 23 Mei 2026, 10:41:49 WITA Tarakan
Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok Tiram

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial FS dan AB diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA tertanggal 19 Mei 2026.

Baca Lainnya :


Kasus tersebut terungkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Sebengkok Tiram RT 10, Kelurahan Sebengkok Tiram, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.


Kapolres Tarakan melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut wilayah Sebengkok Tiram kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” demikian keterangan kepolisian.


Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah rumah di kawasan RT 10 Sebengkok Tiram. Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial FS.


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.


Dari hasil interogasi awal, FS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AB.


Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak menuju rumah AB di kawasan Sebengkok Tiram RT 11 dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.


Dari tangan AB, polisi menyita satu unit telepon genggam iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.


Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Barang Bukti


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


  • 15 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 4,41 gram
  • 22 bungkus plastik klip bening
  • 1 unit handphone OPPO warna biru
  • 1 unit iPhone 12 Mini warna hijau
  • Timbangan digital merk KOBE
  • Pipet kaca
  • Jepitan besi
  • Gunting
  • Korek api gas
  • Serokan
  • Wadah plastik
  • Tiga gelas plastik
  • Celana panjang merk Levis 501


Hasil tes kit terhadap barang bukti milik FS menunjukkan hasil positif methamphetamine atau sabu.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment