Polres Tarakan Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Pantai Amal

Tarakan – Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur dan Kasubsektor Pantai Amal berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Kejadian berawal saat pelaku, korban, dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras oplosan. Perselisihan terjadi setelah korban menyuruh pelaku pulang mengikuti permintaan istrinya. Merasa tersinggung, pelaku pulang mengambil sebilah badik, kemudian kembali ke lokasi dan menusuk korban satu kali pada bagian rusuk kanan.
Baca Lainnya :
- 8 Pilihan Mitra Distributor Bahan Kimia untuk Berbagai Sektor0
- Jembatan Aramco Juata Kerikil Hampir Setengah Jadi, Kodim Tarakan Target Bangun Lebih Banyak Jembata0
- Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Sus0
- Polres Tarakan Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-800
- Pelatihan Vokasi Nasional Angkatan III Dibuka, Disnaker Tarakan Siapkan Tiga Kejuruan0
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perbukitan Pantai Amal. Berkat penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AD pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wita tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati akibat korban dianggap mencampuri urusan rumah tangganya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras oplosan maupun membawa senjata tajam tanpa hak demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)








.jpg)